ABOUTJATIM.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan rasa syukurnya atas predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 yang diraih oleh 38 Kabupaten/Kota di Jatim.
Penyerahan LHP BPK dilakukan secara serentak oleh Kalan BPK Jatim kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se-Jatim di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur Kab. Sidoarjo, Kamis (25/5).
Karyadi, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jatim menyerahkan LHP BPK atas LKPD 2022 kepada 37 Kabupaten/Kota se-Jatim.
Adapun penyerahan LHP BPK satu daerah lainnya, yakni Kota Madiun telah dilakukan terlebih dahulu.
Khofifah mengapresiasi suasana yang indah tercipta dari keberagaman budaya dari seluruh Kab/Kota se-Jatim saat penerimaan LHP BPK.
Betapa tidak karena semua yang hadir menggunakan pakaian adat masing-masing daerah.
Menurut Khofifah, opini WTP LHP BPK atas LKPD 2022 yang diraih seluruh Kab/Kota se-Jatim adalah hal yang patut disyukuri.
Namun, Khofifah menekankan bahwa tindak lanjut dari rekomendasi BPK harus dilakukan dengan baik.
Khofifah juga mengapresiasi keberagaman dan harmoni yang dibentuk oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur dengan format keragaman budaya.
Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI, menjelaskan bahwa kehadiran Bupati/Walikota dan Ketua DPRD merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23.
Menurutnya, laporan hasil keuangan harus diberikan kepada dua mandatory rakyat.
Kepada bupati diharapkan bisa menjadi evaluator dalam menjalankan rencana program, sedangkan untuk Ketua DPRD untuk fungsi pengawasan.
Selain itu, Achsanul Qosasi juga menekankan agar BPK tidak menjadi gudang temuan.
Sebaliknya, seluruh Ka. Sub Oditorat harus bisa menemukan solusi kepada Bupati/Walikota dan DPRD.
Di akhir sambutannya, Qosasi menyampaikan bahwa LHP tahun ini adalah hal yang sangat sensitif dan semua tindak lanjut dalam temuan yang memiliki unsur pidana harus segera diselesaikan.
Karyadi, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jatim, juga menyatakan bahwa meskipun masih banyak temuan dalam LKPD, akuntabilitas laporan keuangan harus tetap terjaga.
Ia memberikan beberapa catatan kaitan titik mana yang kerap kali masih ada temuan di LKPD, di antaranya adalah kesalahan pos penganggaran, penghitungan pajak dan retribusi daerah, kaitan belanja daerah, dan keterlambatan beberapa proyek pembangunan.
Karyadi berharap agar tindak lanjut dari seluruh pemda di Jatim bisa dilakukan dengan baik dalam kurun waktu 60 hari.
***