SCROOL UNTUK MELANJUTKAN
Nasional

14 KK di Desa Bekiring Harus Direlokasi Akibat Tanah Gerak, Pemkab Ponorogo Carikan Tempat Relokasi Rumah Warga

Maryono
×

14 KK di Desa Bekiring Harus Direlokasi Akibat Tanah Gerak, Pemkab Ponorogo Carikan Tempat Relokasi Rumah Warga

Share this article
14 KK di Desa Bekiring Harus Direlokasi Akibat Tanah Gerak, Pemkab Ponorogo Carikan Tempat Relokasi Rumah Warga
14 KK di Desa Bekiring Harus Direlokasi Akibat Tanah Gerak, Pemkab Ponorogo Carikan Tempat Relokasi Rumah Warga

ABOUTJATIM.COM – Kejadian tanah gerak pada 23 Mei 2023 di Dusun Nguncup, Bekiring, Ponorogo telah membuat beberapa rumah mengalami retakan.

Selengkapnya tercatat bahwa ada retakan sepanjang 100 sentimeter di lokasi yang terdampak.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Berdasarkan laporan, 14 kepala keluarga (KK) di Desa Bekiring mengalami kerusakan pada rumah mereka akibat terdampak tanah gerak.

Pihak kompeten dari BPBD Ponorogo, Sapto Djatmiko, mengatakan bahwa wilayah 14 KK ini sudah tidak layak huni dan harus segera direlokasi.

“Ini secepatnya akan kita tanggulangi permasalahan masyarakat yang terdampak tanah gerak di Desa Bekiring ini,” ujar Sapto.

Desa Bekiring pada awalnya telah mendapat peringatan dari PVMBG dan dinyatakan sebagai zona merah yang berpotensi untuk terjadinya tanah gerak.

Oleh karena itu, telah diadakan rapat dengan pihak terkait untuk menemukan solusi terhadap permasalahan tanah gerak yang terjadi di sana.

Bupati Sugiri Sancoko telah meninjau lokasi pengungsian di Desa Bekiring dan mengatakan bahwa 14 KK yang terdampak harus segera direlokasi.

Namun selain itu, dia juga berkeinginan agar 9 KK lainnya yang saat ini belum terdampak ikut direlokasi sebagai upaya pencegahan.

Meskipun belum terdampak, tapi memungkinkan terjadinya banjir bandang jika cekungan tapak kuda terisi air akibat hujan.

“Cekungan tapak kuda ini, bisa berpotensi banjir bandang, nah 9 KK yang di bawahnya itu akan sangat berbahaya jika itu terjadi,” ujar Kang Giri.

Bupati Sugiri juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait lahan relokasi yang dapat digunakan untuk menampung warga yang terdampak tanah gerak tersebut.

Ada dua opsi, yaitu tanah kas desa dan lahan milik Perhutani.

Meskipun demikian, untuk lahan Perhutani, proses pengurusan akan memakan waktu yang lama.

Oleh karena itu, kemungkinan besar akan menggunakan tanah kas desa sebagai alternatif lahan relokasi.

“Kita sudah bicara dengan desa, kemungkinan ya di tanah kas desa untuk dijadikan lahan relokasi warga yang terdampak tanah gerak,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko.

Dapatkan berita terbaru dari About Jatim di:
Advertisement