SCROOL UNTUK MELANJUTKAN
Nasional

Pemkab Ponorogo Akan Berikan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pejabat dengan Total Rp 62-65 Miliar pada Juni Mendatang

Maryono
×

Pemkab Ponorogo Akan Berikan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pejabat dengan Total Rp 62-65 Miliar pada Juni Mendatang

Share this article
Pemkab Ponorogo Akan Berikan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pejabat dengan Total Rp 62-65 Miliar pada Juni Mendatang

ABOUTJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan menambah saldo rekening bank aparatur sipil negara (ASN) pada bulan depan.

Selain transfer uang gajian yang rutin, Pemkab Ponorogo akan melakukan transfer tambahan uang untuk gaji ke-13.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Total uang yang dikeluarkan oleh Pemkab Ponorogo untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai angka Rp 62 miliar hingga Rp 65 miliar.

Menurut Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Sumarno, gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang.

Gaji ke-13 akan diberikan setelah gaji wajib.

Total ASN yang akan menerima gaji ke-13 adalah 9.316 orang, terdiri dari 7.623 pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.693 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tidak hanya ASN, tetapi Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRD Ponorogo juga mendapatkan gaji ke-13.

Sumarno menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang beberapa waktu lalu telah dibayarkan.

Besaran gaji ke-13 adalah gaji pokok yang ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan pangan, keluarga, dan jabatan, serta 50 persen dari tunjangan kinerja.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.

Pembayaran gaji ke-13 paling cepat akan dilakukan pada bulan Juni, setelah para ASN menerima gaji rutin mereka setiap bulan.

Sumarno menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***

Dapatkan berita terbaru dari About Jatim di: