SCROOL UNTUK MELANJUTKAN
Nasional

Pemkot Mojokerto Raih Opini WTP Kesembilan Kali Berturut-turut dari BPK Jawa Timur

Maryono
×

Pemkot Mojokerto Raih Opini WTP Kesembilan Kali Berturut-turut dari BPK Jawa Timur

Share this article
Pemkot Mojokerto Raih Opini WTP Kesembilan Kali Berturut-turut dari BPK Jawa Timur
Pemkot Mojokerto Raih Opini WTP Kesembilan Kali Berturut-turut dari BPK Jawa Timur

ABOUTJATIM.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kota Mojokerto berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022.

Ini merupakan kali kesembilan berturut-turut Pemkot Mojokerto mendapatkan predikat tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Menurutnya, pencapaian tersebut tidak akan mampu tercapai tanpa keterlibatan seluruh ASN yang ada dalam menyelesaikan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

LHP atas LKPD Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022 telah diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi, di Kantor BPK RI Perwakilan Jatim.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Meskipun Karyadi telah mengapresiasi seluruh entitas di Jatim yang kooperatif, sehingga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan lancar, ia tetap mengingatkan terkait beberapa catatan yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan agar bisa segera ditindaklanjuti dengan baik, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel.

Ning Ita meminta seluruh jajaran untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK dalam LHP yang diterima hari itu.

Ia menekankan bahwa rekomendasi yang diberikan harus disegerakan karena sesuai ketentuan rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

***

Dapatkan berita terbaru dari About Jatim di:
Advertisement