RIAU, ABOUTJATIM.COM – Kecelakaan tragis di Kota Pekanbaru, Riau, melibatkan seorang mahasiswi cantik bernama Marisa Putri (21).
Peristiwa ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers pada Minggu (4/8/2024) sore.
Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru, memaparkan bahwa insiden ini bermula saat Marisa dihubungi oleh dua temannya, berinisial T dan O, untuk pergi karaoke di KTV Sago Hotel Furaya pada Jumat malam (2/8/2024).
Sesampainya di lokasi, Marisa mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan minuman keras hingga subuh.
Dilansir AboutJatim.com dari jpnn.com, pada Sabtu subuh sekitar pukul 04.45 WIB, Marisa pulang mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ.
Di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, dia menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai oleh Renti Marningsih (46), seorang penjual sayur.
Kecelakaan ini menyebabkan Renti meninggal di tempat akibat luka berat di kepala setelah terseret sejauh 50 meter.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyampaikan bahwa Marisa tidak menyadari telah menabrak korban dan terus melaju.
Marisa yang berada di bawah pengaruh alkohol mengaku tidak sadar akan perbuatannya.
Kini, Marisa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menggambarkan dampak buruk penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan menjauhi hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
***