SCROOL UNTUK MELANJUTKAN
Entertainment

Jessica Kumala Wongso Divonis, Kisah Tragis Kopi Sianida

×

Jessica Kumala Wongso Divonis, Kisah Tragis Kopi Sianida

Share this article

Jessica kumala wongso vonis – Kasus Jessica Kumala Wongso, kematian Wayan Mirna Salihin akibat racun sianida dalam kopi, mengguncang Indonesia. Persidangan yang panjang dan penuh drama, menghadirkan bukti-bukti yang saling bertentangan, dan menghadirkan spekulasi publik yang tak henti-hentinya. Akhirnya, vonis dijatuhkan, mengukuhkan Jessica sebagai terpidana dalam kasus yang menghebohkan ini.

Vonis yang dijatuhkan kepada Jessica Kumala Wongso menjadi titik akhir dari saga hukum yang panjang dan penuh kontroversi. Bagaimana jalannya persidangan, apa saja bukti yang diajukan, dan bagaimana reaksi publik terhadap vonis tersebut? Mari kita telusuri perjalanan kasus yang penuh teka-teki ini.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Kasus Jessica Kumala Wongso: Vonis dan Dampaknya: Jessica Kumala Wongso Vonis

Kasus Jessica Kumala Wongso, yang didakwa meracuni Wayan Mirna Salihin dengan sianida, menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun. Persidangan yang berlangsung selama 10 bulan diwarnai dengan berbagai drama, mulai dari perdebatan sengit antara tim penuntut dan tim pembela hingga munculnya bukti-bukti yang kontroversial.

Akhirnya, pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini memicu reaksi beragam dari publik, memunculkan perdebatan sengit tentang keadilan dan sistem peradilan di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara detail kasus Jessica Kumala Wongso, mulai dari kronologi kejadian, bukti-bukti yang diajukan, hingga dampaknya terhadap masyarakat dan hukum di Indonesia.

Latar Belakang Kasus, Jessica kumala wongso vonis

Kasus Jessica Kumala Wongso bermula pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin, sahabat Jessica, meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Mirna mengalami kejang-kejang dan muntah setelah meminum kopi tersebut. Setelah dilakukan autopsi, ditemukan bahwa Mirna meninggal dunia karena keracunan sianida.

Jessica Kumala Wongso, yang saat itu berada di meja yang sama dengan Mirna, menjadi tersangka dalam kasus ini.

  • Kronologi Kasus:
    • 6 Januari 2016: Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
    • 7 Januari 2016: Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
    • 5 Mei 2016: Jessica Kumala Wongso didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuduhan pembunuhan berencana.
    • 27 Oktober 2016: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Jessica Kumala Wongso dan menghukumnya dengan 20 tahun penjara.
  • Bukti-bukti yang Diajukan:
    • Rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menunjukkan Jessica Kumala Wongso berada di meja yang sama dengan Mirna.
    • Saksi ahli yang menyatakan bahwa sianida ditemukan dalam tubuh Mirna.
    • Saksi ahli yang menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso memiliki pengetahuan tentang sianida.
    • Bukti digital berupa pesan WhatsApp dan email yang menunjukkan Jessica Kumala Wongso memiliki motif untuk membunuh Mirna.
  • Argumentasi Tim Penuntut dan Tim Pembela:
    • Tim Penuntut: JPU berpendapat bahwa Jessica Kumala Wongso telah merencanakan pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna. JPU juga mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Jessica memiliki motif untuk membunuh Mirna, yaitu karena rasa cemburu dan dendam.
    • Tim Pembela: Tim pembela Jessica Kumala Wongso berpendapat bahwa Jessica tidak bersalah dan tidak mungkin memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Tim pembela juga meragukan kredibilitas saksi ahli dan bukti-bukti digital yang diajukan oleh JPU.

Vonis dan Reaksi Publik

Pada 27 Oktober 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Jessica Kumala Wongso dan menghukumnya dengan 20 tahun penjara. Vonis ini memicu reaksi beragam dari publik. Sebagian besar masyarakat menyambut gembira vonis tersebut, namun ada juga yang meragukan keadilan putusan tersebut.

Dapatkan berita terbaru dari About Jatim di:
Advertisement