SCROOL UNTUK MELANJUTKAN
Ekonomi Bisnis

Penolakan Terhadap Penyetaraan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan Memunculkan Kontroversi

Maryono
×

Penolakan Terhadap Penyetaraan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan Memunculkan Kontroversi

Share this article
Penolakan Terhadap Penyetaraan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan Memunculkan Kontroversi
Penolakan Terhadap Penyetaraan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan Memunculkan Kontroversi

ABOUTJATIM.COM – Penolakan terhadap penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus menggelinding dan semakin meluas.

Perbedaan mendasar antara tembakau dan zat-zat tersebut menjadi salah satu alasan utama penolakan tersebut, karena dampak sistemik yang mungkin ditimbulkan jika pasal tersebut disahkan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Ali Sujoko, Wakil Ketua Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), menjelaskan bahwa tembakau secara alami mengandung nikotin, senyawa kimia yang termasuk dalam kelompok alkaloid.

Alkaloid sendiri diketahui memiliki sifat stimulan yang dapat meningkatkan fungsi tubuh, terutama dalam hal kewaspadaan, pemrosesan isyarat, dan lain sebagainya.

Tentu saja, ini berbeda jauh dengan kandungan narkotika. Menurut Undang-Undang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menurunkan atau mengubah kesadaran, menghilangkan rasa, dan mengurangi rasa nyeri.

Karakteristik nikotin yang terdapat dalam tembakau sangat berbeda dengan karakteristik narkotika.

“Kita tentu menolak. Produk tembakau sangat berbeda dengan narkotika,” tegas Ali, Selasa (30/5).

Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika, menurut Ali, akan berdampak secara sistemik atau berkelanjutan, mulai dari petani, pekerja di industri hasil tembakau (IHT) termasuk rokok dan produk turunannya, hingga konsumen.

Ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap IHT juga sangat tinggi.

Fakta ini terlihat dari kontribusi keuangan negara yang diperoleh dari hasil tembakau dan digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk mendukung dana kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Oleh karena itu, Ali merasa wajar jika masyarakat menolak upaya untuk menyeragamkan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika melalui Pasal 154 dalam RUU Kesehatan ini. “Sangat wajar jika ditolak karena hal tersebut tidak masuk akal. Dampaknya akan merata ke berbagai sektor,” tambahnya.

Sebelumnya, penolakan terhadap penyamaan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika juga disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat dan sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi.

Salah satu anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP, Vita Ervina, bahkan meminta agar pasal terkait tembakau dihapus dari RUU Kesehatan yang saat ini sedang disusun melalui omnibus law.

“Tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman keras. Pasal ini menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Vita.

Kontroversi terkait penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam RUU Kesehatan semakin menghangat.

Sudah menjadi tugas kita sebagai masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dan mengawasi proses pengambilan keputusan terkait masalah ini.

***

Dapatkan berita terbaru dari About Jatim di:
Advertisement