Cara hitung bphtb jual beli – Merencanakan transaksi jual beli properti? Ketahui cara menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli agar tidak terbebani biaya tak terduga.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan akibat jual beli, tukar menukar, hibah, dan pemasukan dalam perusahaan. Memahami cara menghitung BPHTB sangat penting untuk memastikan transaksi properti berjalan lancar dan sesuai peraturan.
Pemahaman Dasar BPHTB Jual Beli
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang terjadi karena jual beli.
Bagi yang memiliki usaha ternak jangkrik, perlu mengetahui cara penyimpanan telur jangkrik yang akan dijual agar kualitasnya tetap terjaga. Penyimpanan yang tepat akan menentukan harga jual telur jangkrik di pasaran. Di sisi lain, bagi yang ingin membuka usaha sendiri, bisa mengikuti cara membuka bisnis yang telah banyak diulas.
Dengan perencanaan yang matang, bisnis yang dijalankan berpotensi meraih kesuksesan.
Pengenaan BPHTB jual beli diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Contoh kasus jual beli yang dikenakan BPHTB antara lain:
- Penjualan rumah oleh pemilik kepada pembeli.
- Penjualan tanah oleh pengembang kepada pembeli.
- Penjualan ruko oleh pemilik kepada pembeli.
Cara Menghitung BPHTB Jual Beli
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB jual beli merupakan salah satu jenis BPHTB yang dikenakan atas transaksi jual beli properti.
Cara menghitung BPHTB jual beli cukup mudah, yaitu dengan mengalikan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan tarif BPHTB yang berlaku. NPOP adalah harga jual properti yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB). Sementara tarif BPHTB yang berlaku berbeda-beda di setiap daerah, dan biasanya berkisar antara 2% hingga 5%.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Besarnya BPHTB Jual Beli
Besarnya BPHTB jual beli dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
- Tarif BPHTB yang berlaku di daerah setempat
- Luas tanah dan/atau bangunan
- Jenis properti (tanah kosong, rumah, apartemen, dan sebagainya)
Cara Menghitung BPHTB Jual Beli untuk Transaksi dengan Objek Tanah dan Bangunan, Cara hitung bphtb jual beli
Untuk transaksi jual beli properti yang melibatkan objek tanah dan bangunan, cara menghitung BPHTB adalah sebagai berikut:
- Hitung nilai perolehan objek pajak (NPOP) untuk tanah dan bangunan secara terpisah.
- Kalikan NPOP tanah dengan tarif BPHTB yang berlaku untuk tanah.
- Kalikan NPOP bangunan dengan tarif BPHTB yang berlaku untuk bangunan.
- Jumlahkan hasil perhitungan pada poin 2 dan 3 untuk mendapatkan besarnya BPHTB jual beli.
Sebagai contoh, jika Anda membeli sebidang tanah dengan NPOP Rp 100.000.000 dan sebuah bangunan dengan NPOP Rp 200.000.000, serta tarif BPHTB yang berlaku di daerah setempat adalah 5%, maka besarnya BPHTB jual beli adalah:
- BPHTB tanah: Rp 100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000
- BPHTB bangunan: Rp 200.000.000 x 5% = Rp 10.000.000
- Total BPHTB jual beli: Rp 5.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 15.000.000
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan BPHTB Jual Beli
Pembayaran BPHTB jual beli memiliki tata cara khusus yang harus dipatuhi wajib pajak. Pelaporan BPHTB juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Bagi yang ingin merintis usaha, tak perlu ragu memulai bisnis pakaian dengan modal kecil. Cara memulai bisnis pakaian dengan modal kecil pun cukup mudah, asalkan memiliki perencanaan yang matang. Sementara itu, bagi yang ingin menambah penghasilan, bisa mencoba cara mendapatkan uang dari uc news yang relatif mudah dilakukan.
Langkah Pembayaran BPHTB Jual Beli
- Menghitung besarnya BPHTB yang terutang.
- Menyetorkan BPHTB ke Kas Daerah melalui bank atau pos.
- Menyerahkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD).
Tenggat Waktu Pembayaran BPHTB Jual Beli
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, BPHTB jual beli harus dibayar paling lama 30 hari sejak tanggal akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran BPHTB Jual Beli
Wajib pajak yang terlambat membayar BPHTB akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dari besarnya BPHTB yang terutang. Sanksi ini akan terus dikenakan hingga BPHTB dibayar lunas.
Pengurangan dan Pembebasan BPHTB Jual Beli
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) memberikan ketentuan mengenai pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli.
Jenis Pengurangan BPHTB Jual Beli
- Penjualan rumah tinggal, rumah susun, dan rusunami oleh orang pribadi yang berdomisili di Indonesia, dengan luas bangunan tidak lebih dari 36 m 2.
- Penjualan rumah tinggal yang harga jualnya tidak melebihi Rp60.000.000.
- Penjualan rumah tinggal oleh wajib pajak yang belum memiliki rumah tinggal sendiri.
Jenis Pembebasan BPHTB Jual Beli
- Penjualan tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari hibah.
- Penjualan tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari warisan.
- Penjualan tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan.
- Penjualan tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan negara atau daerah.
- Penjualan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Peran BPHTB dalam Pendapatan Daerah
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memegang peranan penting dalam mendongkrak pendapatan daerah. Kontribusinya terhadap kas daerah cukup signifikan, terutama di daerah-daerah yang mengalami pertumbuhan properti pesat.
Cara menghitung kontribusi BPHTB terhadap pendapatan daerah adalah dengan membandingkan total penerimaan BPHTB dengan total pendapatan daerah pada periode tertentu. Hasilnya akan menunjukkan persentase kontribusi BPHTB terhadap pendapatan daerah.
Tren Penerimaan BPHTB
Dalam beberapa tahun terakhir, tren penerimaan BPHTB menunjukkan peningkatan yang cukup stabil. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Berikut adalah grafik yang menggambarkan tren penerimaan BPHTB selama lima tahun terakhir:
Tahun | Penerimaan BPHTB (Rp Miliar) |
---|---|
2018 | 50,2 |
2019 | 58,7 |
2020 | 49,5 |
2021 | 65,8 |
2022 | 78,9 |
Terakhir
BPHTB berperan penting dalam menambah pendapatan daerah. Dengan memahami cara menghitung BPHTB jual beli, Anda dapat berkontribusi pada pembangunan daerah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Panduan Tanya Jawab: Cara Hitung Bphtb Jual Beli
Apa itu BPHTB?
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Siapa yang wajib membayar BPHTB?
Pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, seperti pembeli atau penerima hibah.
Bagaimana cara menghitung BPHTB?
BPHTB dihitung berdasarkan nilai perolehan properti, tarif BPHTB, dan faktor pengurang (jika ada).
Apa saja pengurangan BPHTB?
Beberapa pengurangan BPHTB antara lain untuk rumah pertama, rumah sederhana, dan rumah ibadah.