ABOUTJATIM.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulungagung, Galih Nusantoro, mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 dan tambahan penghasilan pegawai sebesar 50 persen akan dimulai pada tanggal 5 Juni mendatang.
Seperti halnya Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran, gaji ke-13 ini akan diberikan kepada beberapa kategori pegawai, antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta bupati dan wakil bupati.
Jumlah pegawai yang berhak menerima gaji ke-13 ini mencapai hampir 10 ribu orang.
Dalam pengumumannya, Galih Nusantoro juga menyebutkan bahwa anggaran yang telah disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 ini mencapai sekitar 44 miliar rupiah.
Anggaran tersebut merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah daerah terhadap kinerja dan kontribusi yang telah diberikan oleh para pegawai selama setahun penuh.
Mekanisme pencairan gaji ke-13 ini akan dimulai dengan pencairan gaji pokok beserta tunjangannya pada tanggal 5 Juni 2023.
Selanjutnya, tambahan penghasilan sebesar 50 persen (dikenal juga dengan sebutan TPP) akan diberikan kepada para ASN setelah mereka menerima TPP di bulan sebelumnya.
Namun, perlu diketahui bahwa komponen gaji ke-13 ini memiliki perbedaan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS akan menerima gaji pokok mereka ditambah dengan tunjangan serta TPP, sedangkan PPPK hanya akan menerima gaji pokok dan tunjangan saja.
Pemberian gaji ke-13 dan tambahan penghasilan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Diharapkan dengan adanya pencairan ini, para pegawai akan semakin termotivasi dan bersemangat dalam melaksanakan tugas-tugasnya demi masyarakat dan pembangunan daerah.
Pemerintah daerah Tulungagung melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Galih Nusantoro, berkomitmen untuk menjalankan proses pencairan ini dengan transparan dan akuntabel.
Semua pegawai yang berhak akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, para pegawai di Tulungagung dapat bersiap-siap untuk menerima pencairan gaji ke-13 dan tambahan penghasilan sebesar 50 persen pada tanggal 5 Juni mendatang.
Pencairan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kebahagiaan bagi para pegawai dalam menyambut bulan yang penuh berkah ini.
***