SCROOL UNTUK MELANJUTKAN
Ekonomi Bisnis

Cara Menghitung Pajak Usaha Dagang, Panduan Lengkap

Maryono
×

Cara Menghitung Pajak Usaha Dagang, Panduan Lengkap

Share this article
Cara Menghitung Pajak Usaha Dagang, Panduan Lengkap

Mengetahui cara menghitung pajak usaha dagang sangat penting bagi setiap pemilik bisnis yang ingin mematuhi kewajiban perpajakannya. Pajak ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang memperoleh penghasilan dari kegiatan perdagangan.

Artikel ini akan memandu Anda memahami dasar-dasar pajak usaha dagang, cara menghitungnya, pengurangan dan pembebasan yang tersedia, serta langkah-langkah pelaporan dan pembayarannya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Pengertian Pajak Usaha Dagang

Pajak usaha dagang adalah pajak yang dikenakan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dagang. Pajak ini bertujuan untuk memperoleh penerimaan negara dan mengatur peredaran barang dan jasa dalam rangka mewujudkan keseimbangan, stabilitas, dan pemerataan ekonomi.

Jenis-jenis Pajak Usaha Dagang

Terdapat dua jenis pajak usaha dagang, yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari usaha dagang. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan kena pajak (PKP), yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan untuk dikurangkan. Tarif PPh untuk usaha dagang adalah 0,5% dari PKP.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai barang atau jasa yang terjadi pada setiap transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%.

Dalam menjalankan usaha, terkadang Anda mungkin memerlukan cara membuat surat keterangan usaha beda domisili . Surat ini penting untuk berbagai keperluan bisnis, seperti pengajuan kredit atau membuka rekening bank.

Cara Menghitung Pajak Usaha Dagang

Calculate income taxes federal security social medicare

Pajak usaha dagang merupakan kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha dagang atas penghasilan yang diperolehnya. Penghitungan pajak usaha dagang didasarkan pada penghasilan neto, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut.

Rumus Perhitungan Pajak Usaha Dagang

Rumus perhitungan pajak usaha dagang adalah sebagai berikut:

Pajak Usaha Dagang = Penghasilan Neto x Tarif Pajak

Di mana:

  • Penghasilan Neto: Penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya
  • Tarif Pajak: Tarif pajak yang berlaku untuk usaha dagang, yaitu 0,5%

Contoh Perhitungan Pajak Usaha Dagang

Sebuah usaha dagang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000 dan biaya-biaya yang dikeluarkan sebesar Rp20.000. 000. Maka, penghasilan neto usaha dagang tersebut adalah:

Penghasilan Neto = Rp100.000.000

Rp20.000.000 = Rp80.000.000

Selanjutnya, pajak usaha dagang yang harus dibayarkan adalah:

Pajak Usaha Dagang = Rp80.000.000 x 0,5% = Rp400.000

Jadi, usaha dagang tersebut harus membayar pajak usaha dagang sebesar Rp400.000.

Pengurangan dan Pembebasan Pajak Usaha Dagang

Cara menghitung pajak usaha dagang

Pajak usaha dagang dikenakan pada penghasilan bersih yang diperoleh dari kegiatan usaha dagang. Namun, terdapat beberapa pengurangan dan pembebasan pajak yang dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar.

Pengurangan Pajak Usaha Dagang

Pengurangan pajak usaha dagang meliputi:

  • Biaya pembelian barang dagang
  • Biaya sewa tempat usaha
  • Biaya gaji karyawan
  • Biaya utilitas
  • Biaya pemasaran
  • Biaya penyusutan aset
  • Kerugian usaha

Pengurangan ini dapat mengurangi penghasilan kena pajak, sehingga menurunkan jumlah pajak yang terutang.

Pembebasan Pajak Usaha Dagang

Selain pengurangan pajak, terdapat juga pembebasan pajak usaha dagang yang berlaku bagi usaha kecil tertentu. Pembebasan ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Usaha kecil yang memenuhi syarat untuk pembebasan pajak usaha dagang adalah usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun.

Pembebasan ini diberikan dalam bentuk pengurangan pajak sebesar 50% dari pajak terutang.Dengan adanya pengurangan dan pembebasan pajak usaha dagang, beban pajak yang harus dibayar oleh pengusaha dapat berkurang. Hal ini diharapkan dapat membantu perkembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Pelaporan dan Pembayaran Pajak Usaha Dagang

Cara menghitung pajak usaha dagang

Pengusaha yang menjalankan usaha dagang diwajibkan untuk melaporkan dan membayar pajak usaha dagang. Proses pelaporan dan pembayaran ini dilakukan secara berkala, umumnya setiap bulan atau setiap tahun.

Berikut langkah-langkah pelaporan pajak usaha dagang:

  • Menghitung penghasilan kena pajak (PKP) dari usaha dagang.
  • Menghitung pajak terutang berdasarkan PKP.
  • Melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau SPT Tahunan PPh Badan (untuk perusahaan).
  • Membayar pajak terutang sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Cara Pembayaran Pajak Usaha Dagang

Pembayaran pajak usaha dagang dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

  • Transfer bankmelalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Setoran tunaidi kantor pos atau bank persepsi.
  • Pembayaran onlinemelalui aplikasi pajak yang disediakan oleh DJP.

Setelah melakukan pembayaran pajak, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran yang disebut Surat Setoran Pajak (SSP).

Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Usaha Dagang

Tax income calculator excel create

Setiap wajib pajak usaha dagang yang terlambat membayarkan pajak terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan selama jangka waktu keterlambatan maksimal 24 bulan.

Selain itu, memulai usaha RT/RW Net juga dapat menjadi pilihan bisnis yang menjanjikan. Dengan mengikuti cara memulai usaha RT/RW Net yang tepat, Anda dapat membangun bisnis yang berkelanjutan dan menguntungkan.

Besaran Denda

Besaran denda keterlambatan pembayaran pajak usaha dagang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

“Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal pembayaran pajak yang terutang.”

Tak kalah penting, cara menghitung laba rugi usaha kecil yang akurat sangat krusial bagi kelangsungan bisnis Anda. Dengan menghitung laba rugi secara tepat, Anda dapat mengevaluasi kinerja bisnis dan mengambil keputusan keuangan yang tepat.

Dampak Sanksi, Cara menghitung pajak usaha dagang

Sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak usaha dagang dapat berdampak signifikan pada keuangan wajib pajak. Denda yang dibebankan akan menambah beban pajak yang harus dibayarkan, sehingga mengurangi keuntungan yang diperoleh. Selain itu, keterlambatan pembayaran pajak juga dapat merusak reputasi wajib pajak di mata otoritas pajak dan berpotensi menimbulkan masalah hukum lebih lanjut.

Menjalankan usaha kecil membutuhkan perencanaan matang, termasuk mencari karyawan yang tepat. Cara mencari karyawan untuk usaha kecil yang efektif dapat membantu Anda menemukan kandidat berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Ringkasan Terakhir: Cara Menghitung Pajak Usaha Dagang

Calculating

Dengan memahami dan mengikuti pedoman yang diuraikan dalam artikel ini, Anda dapat memastikan bahwa Anda menghitung dan membayar pajak usaha dagang secara akurat dan tepat waktu. Ini akan membantu Anda menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Pertanyaan Umum yang Sering Muncul

Apakah ada pengurangan yang dapat dikurangkan dari pajak usaha dagang?

Ya, ada beberapa pengurangan yang dapat dikurangkan, seperti biaya pembelian barang dagang, biaya pemasaran, dan biaya administrasi.

Bagaimana cara melaporkan pajak usaha dagang?

Pajak usaha dagang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PP 46.

Apa sanksi keterlambatan pembayaran pajak usaha dagang?

Sanksi keterlambatan pembayaran pajak usaha dagang berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.

Dapatkan berita terbaru dari About Jatim di:
Advertisement