ABOUTJATIM.COM – Pemerintah Indonesia telah menganggarkan insentif bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik, baik motor maupun mobil listrik. Insentif ini juga mencakup konversi kendaraan bermotor menjadi kendaraan listrik.
Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, menyatakan bahwa Indonesia, dengan jumlah penduduk sebesar 273 juta jiwa, memiliki potensi besar dalam hal ini, dengan sekitar 115 juta pengguna sepeda motor.
“Dengan program konversi ini, masyarakat yang masih menyukai motor lamanya, masih terikat secara emosional, atau hanya menyukai tampilan lama dari motor mereka, dapat mengubahnya menjadi motor listrik,” ungkapnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Lebih Asyik dengan Motor Listrik’, pada Senin (29/5).
Menurut Sripeni, program konversi ini memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk mengganti kendaraan berbahan bakar fosil dengan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, dari sisi industri, program ini dapat memberikan peningkatan nilai yang luar biasa.
“Misalnya, pengolahan nikel dari bijih ke baterai kendaraan listrik hanya memberikan efek pengganda sebesar 11 kali, sementara baterai kendaraan listrik dapat memberikan efek pengganda hingga 67 kali,” jelasnya.
Selain itu, dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia memiliki pasar yang potensial bagi kendaraan listrik.
Hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan industri pendukung dan menciptakan lapangan kerja baru.
Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menganggarkan insentif bagi masyarakat yang ingin mengkonversi kendaraan lama menjadi kendaraan listrik.
Insentif ini sebenarnya merupakan pengalihan sebagian dari subsidi dan kompensasi untuk bahan bakar minyak (BBM).
“Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, program konversi kendaraan listrik juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK),” tambahnya.
Dalam menjalankan program konversi kendaraan listrik, Sripeni mengapresiasi dukungan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang turut berperan dalam menerbitkan peraturan yang memfasilitasi proses konversi ini.
Bengkel-bengkel yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan akan diizinkan secara resmi untuk melakukan konversi kendaraan. “Pada tahun 2020, hanya ada 2-3 bengkel yang memenuhi syarat. Namun saat ini, sudah ada 21 bengkel utama yang terdaftar dalam program ini,” ungkapnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Yan Sibarang Tandiele, menyatakan bahwa transisi energi dari sumber daya fosil ke energi baru terbarukan (EBT) merupakan langkah penting dalam mengatasi perubahan iklim.
Oleh karena itu, pengembangan kendaraan listrik menjadi salah satu langkah strategis yang diambil.
“Terlebih lagi, industri otomotif merupakan salah satu sektor prioritas di Indonesia, dengan negara ini menjadi salah satu produsen otomotif terbesar di dunia,” tegasnya.
Menurut Yan, industri otomotif merupakan peluang yang harus dimanfaatkan dengan baik.
Jika pasar diisi oleh negara lain, Indonesia akan kehilangan potensi ekonomi yang signifikan.
Namun, ia mengakui bahwa saat ini pengembangan teknologi kendaraan listrik masih dalam tahap awal sehingga harganya masih relatif tinggi.
“Oleh karena itu, memberikan insentif kepada konsumen untuk membeli kendaraan listrik dapat menciptakan keseimbangan harga antara kendaraan konvensional dan kendaraan listrik. Pendekatan ini dilihat oleh Kementerian Perindustrian sebagai langkah yang tidak hanya memberikan bantuan kepada pembeli, tetapi juga membangun ekosistem yang mendukung pengembangan kendaraan listrik secara menyeluruh,” lanjut Yan.
Dari segi kebijakan, saat ini telah ada Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023 yang menyebutkan beberapa kategori masyarakat tertentu yang memenuhi syarat untuk menerima insentif.
Di antaranya adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan masyarakat penerima bantuan sebagai pelanggan listrik.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat yang mungkin memiliki keterbatasan finansial agar tetap dapat memperoleh kendaraan listrik,” tegasnya.
Budi Setiyadi, Ketua Umum Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), berpendapat bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan kunci dalam meningkatkan penjualan kendaraan listrik dan konversi kendaraan.
“Yang paling penting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik, termasuk konversi kendaraan. Selain upaya edukasi, perlu membangun kepercayaan masyarakat agar beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa dukungan pemerintah dalam bentuk insentif dan pembangunan infrastruktur yang merata juga merupakan faktor penting dalam mendorong adopsi kendaraan listrik.
Salah satu tantangan dalam pengembangan kendaraan listrik adalah mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019.
“Saat ini, baru 10 dari 52 pabrik atau APM yang telah mencapai persyaratan tersebut. Kami selalu berharap agar anggota asosiasi kami terus meningkatkan TKDN,” pungkasnya.
Program konversi kendaraan listrik dan pemberian insentif oleh pemerintah merupakan langkah yang strategis dalam mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan mengatasi perubahan iklim.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, serta asosiasi kendaraan listrik, akan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Dengan pasar yang potensial dan kebijakan yang mendukung, diharapkan transisi menuju kendaraan listrik akan berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan dan perekonomian negara.
***