SCROOL UNTUK MELANJUTKAN
Entertainment

Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Kopi Sianida Mengguncang Indonesia

Maryono
×

Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Kopi Sianida Mengguncang Indonesia

Share this article

Jessica kumala wongso divonis berapa tahun – Nama Jessica Kumala Wongso mungkin sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Perempuan yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida ini menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun. Kasus yang terjadi pada tahun 2016 ini menyita perhatian karena sejumlah misteri yang terungkap di persidangan, mulai dari motif pembunuhan hingga bukti-bukti yang disajikan.

Proses persidangan Jessica Kumala Wongso penuh dengan drama dan kontroversi. Mulai dari kesaksian para saksi yang saling bertolak belakang, hingga perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Kuasa Hukum Jessica. Publik pun terpecah menjadi dua kubu, yang mendukung dan menentang vonis yang dijatuhkan kepada Jessica.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Kasus Jessica Kumala Wongso: Vonis dan Dampaknya: Jessica Kumala Wongso Divonis Berapa Tahun

Jessica murder wongso kumala coffee cyanide jakarta trial appeals jail sentence year iced she her

Kasus Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat racun sianida di sebuah kafe di Jakarta, menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun. Peristiwa yang terjadi pada 6 Januari 2016 ini menyita perhatian publik dan memicu perdebatan sengit tentang keadilan dan proses hukum di Indonesia.

Jessica divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara, namun kasus ini masih meninggalkan banyak pertanyaan dan kontroversi.

Latar Belakang Kasus

Pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah minum es kopi Vietnam di sebuah kafe di Jakarta. Mirna mengalami kejang dan muntah setelah meminum kopi tersebut. Hasil otopsi menunjukkan Mirna meninggal karena keracunan sianida. Jessica Kumala Wongso, teman Mirna, menjadi tersangka dalam kasus ini.

Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Jessica telah sengaja meracuni Mirna dengan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi Mirna. Motif pembunuhan diduga karena Jessica sakit hati kepada Mirna karena suatu hal.

Tanggal Kejadian
6 Januari 2016 Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah minum es kopi Vietnam di sebuah kafe di Jakarta.
15 Januari 2016 Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka.
27 Mei 2016 Jessica Kumala Wongso didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
5 Oktober 2016 Sidang Jessica Kumala Wongso dimulai.
27 Oktober 2016 Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

Proses Persidangan

Sidang Jessica Kumala Wongso berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan banyak saksi dan ahli. Tim JPU menghadirkan sejumlah saksi yang melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam kopi Mirna. Mereka juga menghadirkan ahli forensik dan kimia yang mengungkap adanya sianida dalam kopi Mirna.

  • Saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU termasuk teman-teman Mirna, barista kafe, dan ahli forensik.
  • Tim Kuasa Hukum Jessica menghadirkan sejumlah saksi ahli yang meragukan kesaksian para saksi JPU dan metode pemeriksaan forensik yang digunakan.
  • JPU menghadirkan bukti berupa rekaman CCTV, hasil pemeriksaan forensik, dan keterangan para saksi.
  • Tim Kuasa Hukum Jessica menghadirkan bukti berupa hasil uji laboratorium yang meragukan keberadaan sianida dalam kopi Mirna.

Putusan Pengadilan

Pada 27 Oktober 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Jessica Kumala Wongso dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 20 tahun. Hakim menyatakan Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Hakim beralasan bahwa Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Hakim juga mempertimbangkan kesaksian para saksi, hasil pemeriksaan forensik, dan rekaman CCTV yang menunjukkan Jessica memasukkan sesuatu ke dalam kopi Mirna.

Tim Kuasa Hukum Jessica menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut dan mengajukan banding. JPU menyatakan puas dengan putusan tersebut dan menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tingkat kasasi.

Reaksi Publik, Jessica kumala wongso divonis berapa tahun

Putusan pengadilan terhadap Jessica Kumala Wongso memicu reaksi beragam di masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung putusan tersebut dan menilai Jessica telah mendapatkan keadilan. Sebagian lagi meragukan kesaksian para saksi dan metode pemeriksaan forensik yang digunakan. Mereka menganggap Jessica dihukum atas dasar prasangka dan opini publik.

Pro Kontra
Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Kesaksian para saksi meragukan dan metode pemeriksaan forensik dipertanyakan.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya sianida dalam kopi Mirna. Bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Jessica diabaikan oleh hakim.
Jessica memiliki motif untuk membunuh Mirna. Jessica menjadi korban prasangka dan opini publik.

Dampak Kasus

Jessica kumala wongso divonis berapa tahun

Kasus Jessica Kumala Wongso memberikan dampak yang luas terhadap masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal keadilan dan proses hukum. Kasus ini memicu perdebatan tentang peran media dalam proses hukum, kredibilitas sistem peradilan, dan pentingnya bukti-bukti ilmiah dalam pengadilan.

Kasus ini juga berdampak besar bagi keluarga korban dan keluarga Jessica. Keluarga Mirna merasakan kehilangan dan trauma yang mendalam, sementara keluarga Jessica menghadapi stigma sosial dan tekanan publik. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga hubungan baik dan menyelesaikan konflik secara damai.

Dapatkan berita terbaru dari About Jatim di:
Advertisement